Perkembangan teknologi yang begitu gencar, membuat PCNU Ponorogo tergerak untuk tidak ketinggalan zaman. H. Muhatim Hasan selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Ponorogo telah meresmikan peluncuran Website PCNU Ponorogo dengan alamat http://www.nuponorogo.org pada tanggal 14 Pebruari 2009 di Pondok Pesantren KH Syamsuddin Durisawo Ponorogo asuhan K.Ayyub Ahdian Syam, SH saat pelaksanaan Konferensi Cabang NU Ponorogo.
13 Februari 2009
SAMBUT KONFERENSI PCNU PONOROGO ADAKAN SARASEHAN
Ponorogo, nuponorogo online.
Dalam persiapan konferensi Cabang NU Ponorogo yang digelar 14 Pebruari 2009, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Ponorogo melaksanakan sarasehan yang bertema "Revitalisasi Peran dan Fungsi Jamiyyah NU Dalam Pemberdayaan Warga". Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Akafarma INSURI Ponorogo.
Menurut Ketua Panitia Konferensi Cabang NU Ponorogo, Drs. Fathul Aziz, Sarasehan ini adalah upaya menjembatadi berbagai aspirasi dan memberikan ruang dialog lintas generasi NU, terkait penguatan peran NU dalam memberdayakan warganya.
"Kepengurusan NU ke depan diharapkan mampu melakukan kerja-kerja pemberdayaan masyarakat terutama dibidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga NU sebagaimana dihasilkan sarasehan ini" ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang dari unsure structural NU cabang sampai MWC dan juga perwakilan dari kalangan profesi, politisi dan praktisi hukum. (serambi)
Dalam persiapan konferensi Cabang NU Ponorogo yang digelar 14 Pebruari 2009, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Ponorogo melaksanakan sarasehan yang bertema "Revitalisasi Peran dan Fungsi Jamiyyah NU Dalam Pemberdayaan Warga". Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Akafarma INSURI Ponorogo.
Menurut Ketua Panitia Konferensi Cabang NU Ponorogo, Drs. Fathul Aziz, Sarasehan ini adalah upaya menjembatadi berbagai aspirasi dan memberikan ruang dialog lintas generasi NU, terkait penguatan peran NU dalam memberdayakan warganya.
"Kepengurusan NU ke depan diharapkan mampu melakukan kerja-kerja pemberdayaan masyarakat terutama dibidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama warga NU sebagaimana dihasilkan sarasehan ini" ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang dari unsure structural NU cabang sampai MWC dan juga perwakilan dari kalangan profesi, politisi dan praktisi hukum. (serambi)
21 Januari 2009
Berdzikir Memakai Tasbih
Ada beberapa amalam berupa dzikir atau shalawat yang ditentukan bilangannya. Seperti sehabis shalat wajib disunnahkan membaca "Subhanallah" sebanyak 33 kali. "Alhamdulillah" 33 kali, "Allahu akbar" 33 kali dan "La Ilaha illallah" 100 kali. Demikian pula membaca shalawat nariyah 4444 kali.
Untuk mencapai bilangan itu, biasanya orang-orang memakai tasbih. Ada yang mengklaim bahwa penggunaan tasbih itu adalah bid’ah, sebab tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Lalu bagaimana sebetulnya?
Tasbih dalam bahasa Arab disebut dengan as-subhah atau al-misbahah. Yaitu untaian mutiara atau manik-manik dengan benang yang biasa digunakan untuk menghitung jumlah tasbih (bacaan Subhanallah), doa dan shalawat. Dan ternyata pada masa Rasulullah pemakaian tasbih ini sudah dilaksanakan. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
“Diriwayatkan dari Aisyah binti Sa’d bin Abi Waqash dari ayahnya bahwa dia bersama Rasulullah SAW pernah masuk ke rumah seorang perempuan. Perempuan itu memegang biji-bijian atau krikil yang digunakan untuk menghitung bacaan tasbih. Lalu Rasulullah SAW bersabda:
أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُعَلَيْكِ مِنْ هَذَا أوْ أفْضَلُ فَقَالَ قُوْلِيْ سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَاخُلَقَ فِي السَّمَاءِ، سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَاخُلِقَ فِي الأرْضِ، سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَابَيْنَ ذَلِكَ، سُبْحَانَ الله عَدَدَ مَاهُوَ خَالِقٌ، وَاللهُ أكْبَرُمِثْلَ ذَلِكَ‘وَالْحَمْد ُلِلّهِ مِثْلُ ذَلِكَ، وَلَاإلهَ إلَّااللهُ مِثْلَ ذَلِكَ‘وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إلاَّباِللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ مَثْلُ ذَلِكَ
Aku akan memberitahu dirimu hal-hal yang lebih mudah kamu kerjakan atau lebih utama dari menggunakan kerikil ini. Bacalah “Maha Suci Allah” sebanyak bilangan makhluk langit, “Maha Suci Allah” sebanyak hitungan makhluk bumi, “Maha Suci Allah” sebilangan makhluk antara langit dan bumi, “Maha Suci Allah” sebagai Sang Khaliq. “Segala Puji Bagi Allah” seperti itu pula (bilangannya), “Tiada Tuhan Selain Allah” seperti itu pula, ”Allah Maha Besar” seperti itu pula, dan ”Tidak Ada Upaya dan Kekuatan Seian dari Allah” seperti itu pula." (HR Tirmidzi)
Menomentari hadits ini Abi al-Hasanat Abdul Hayyi bin Muhammad Abdul Halim al-Luknawi dalam Nuzhah al-Fikri fi Sabhah ad-Dzikr mengatakan, Rasulullah SAW tidak mengingkari apa yang dilakukan wanita itu. Hanya saja beliau bermaksud untuk memudahkan dan meringankan wanita itu serta memberi tuntutan bacaan yang umum dalam tasbih yang memiliki keutamaan yang besar.
Bertolak dari pendapat ini, kami bisa memahami bahwa para sahabat sudah biasa menggunakan biji-bijian atau kerikil untuk mempermudah di dalam menghitung dzikir-dzikir yang dibaca sehari-hari. Dan hal itu ternyata tidak pernah dipungkiri oleh Rasulullah SAW.
Ini membuktikan bahwa Nabi mengamini (setuju) terhadap apa yang dilakukan oleh para Sahabat itu. Oleh sebab itu, memakai tasbih dalam berdzikir bukannya bid’ah dhalalah (hal baru yang menyesatkan) sebagaimana yang diklaim oleh beberapa orang selama ini. Sebab jika memang menggunakan tasbih itu termasuk hal-hal yang menyesatkan niscaya sejak awal Rasul sudah melarang para sahabat untuk memakainya.
KH Muhyiddin Abdushomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
Untuk mencapai bilangan itu, biasanya orang-orang memakai tasbih. Ada yang mengklaim bahwa penggunaan tasbih itu adalah bid’ah, sebab tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Lalu bagaimana sebetulnya?
Tasbih dalam bahasa Arab disebut dengan as-subhah atau al-misbahah. Yaitu untaian mutiara atau manik-manik dengan benang yang biasa digunakan untuk menghitung jumlah tasbih (bacaan Subhanallah), doa dan shalawat. Dan ternyata pada masa Rasulullah pemakaian tasbih ini sudah dilaksanakan. Dalam sebuah hadits dijelaskan:
“Diriwayatkan dari Aisyah binti Sa’d bin Abi Waqash dari ayahnya bahwa dia bersama Rasulullah SAW pernah masuk ke rumah seorang perempuan. Perempuan itu memegang biji-bijian atau krikil yang digunakan untuk menghitung bacaan tasbih. Lalu Rasulullah SAW bersabda:
أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُعَلَيْكِ مِنْ هَذَا أوْ أفْضَلُ فَقَالَ قُوْلِيْ سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَاخُلَقَ فِي السَّمَاءِ، سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَاخُلِقَ فِي الأرْضِ، سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَابَيْنَ ذَلِكَ، سُبْحَانَ الله عَدَدَ مَاهُوَ خَالِقٌ، وَاللهُ أكْبَرُمِثْلَ ذَلِكَ‘وَالْحَمْد ُلِلّهِ مِثْلُ ذَلِكَ، وَلَاإلهَ إلَّااللهُ مِثْلَ ذَلِكَ‘وَلَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إلاَّباِللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ مَثْلُ ذَلِكَ
Aku akan memberitahu dirimu hal-hal yang lebih mudah kamu kerjakan atau lebih utama dari menggunakan kerikil ini. Bacalah “Maha Suci Allah” sebanyak bilangan makhluk langit, “Maha Suci Allah” sebanyak hitungan makhluk bumi, “Maha Suci Allah” sebilangan makhluk antara langit dan bumi, “Maha Suci Allah” sebagai Sang Khaliq. “Segala Puji Bagi Allah” seperti itu pula (bilangannya), “Tiada Tuhan Selain Allah” seperti itu pula, ”Allah Maha Besar” seperti itu pula, dan ”Tidak Ada Upaya dan Kekuatan Seian dari Allah” seperti itu pula." (HR Tirmidzi)
Menomentari hadits ini Abi al-Hasanat Abdul Hayyi bin Muhammad Abdul Halim al-Luknawi dalam Nuzhah al-Fikri fi Sabhah ad-Dzikr mengatakan, Rasulullah SAW tidak mengingkari apa yang dilakukan wanita itu. Hanya saja beliau bermaksud untuk memudahkan dan meringankan wanita itu serta memberi tuntutan bacaan yang umum dalam tasbih yang memiliki keutamaan yang besar.
Bertolak dari pendapat ini, kami bisa memahami bahwa para sahabat sudah biasa menggunakan biji-bijian atau kerikil untuk mempermudah di dalam menghitung dzikir-dzikir yang dibaca sehari-hari. Dan hal itu ternyata tidak pernah dipungkiri oleh Rasulullah SAW.
Ini membuktikan bahwa Nabi mengamini (setuju) terhadap apa yang dilakukan oleh para Sahabat itu. Oleh sebab itu, memakai tasbih dalam berdzikir bukannya bid’ah dhalalah (hal baru yang menyesatkan) sebagaimana yang diklaim oleh beberapa orang selama ini. Sebab jika memang menggunakan tasbih itu termasuk hal-hal yang menyesatkan niscaya sejak awal Rasul sudah melarang para sahabat untuk memakainya.
KH Muhyiddin Abdushomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember
19 Januari 2009
PERSENTUHAN KULIT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMBATALKAN WUDLU
Persentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan dengan tanpa penghalang dan diantara keduanya bukan mahram dapat membatalkan wudlu, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Di dalam surat An-Nisa’ ayat 43 disebutkan :
Yang Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.
Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha’ halaman 31 hadits nomor 97 menyebutkan :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ : قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلاَمَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتـَهُ اَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ. رواه مالك.
Artinya : “Dari Abdullah bin Umar beliau berkata : Ciuman seorang lelaki terhadap istrinya dan menyentuh dia dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”, maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, maka dia wajib berwudlu”. (HR. Imam Malik.)
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits :
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ اُبَىِّ ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ اِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّاءَ. رواه احمد.
Artinya : “Dari Habib Ibnu Abi Tsabit dari Urwah dari Siti ‘Aisyah R,a, bahwasannya Nabi Saw mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar pergi shalat dan beliau tidak berwudlu’ lebih dahulu” HR.Imam Ahmad.
Hadits ini ditentang oleh Imam Tirmidzi dalam bukunya :
وَقَالَ التِّرْمِذِىُّ سَمِعْتُ مُحَمَّدْ اِسْمَاعِيْلُ الْبُخَارِىُّ يُضَعِّفُ هَذَا الْحَدِيْثَ.وَاَبُوْ دَاوُدَ اَخْرَجَهُ مِنْ طَرِيْقِ التَّيْمِىِّ عَنْ عَائِشَةَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهَا شَيْئًا فَهُوَ مُرسَلٌ .
Artinya : “ Dan Imam Tirmidzi berkata : Aku telah mendengar Muhammad Ismail Al- Bukhari men-dla’ifkan hadits ini. Dan meriwayatkan pula Abu Dawud dari jalan sanad At-Taimiy dari ‘Aisyah, dan ia ( At-Taimiy ) tidak mendengar sedikitpun dari ‘Aisyah, maka hadits ini Mursal.
Hadits Mursal ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’in yang langsung menyebut hadits langsung dari Nabi SAW, dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya.
Karena itu, para Ulama ahli ilmu Hadits sepakat bahwa hadits Mursal tidak boleh dijadikan pedoman hukum.
Adapun Hadits yang dijadikan landasan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita itu tidak membatalkan wudlu’, yaitu :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كُنْتُ اَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَىَّ فِى قِبْلَتِهِ فَاِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ فَاِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا. (رواه البخارى)
Artinya : “Dari ‘Aisyah Ra, berkata : adalah aku tidur di hadapan Rasulullah Saw, dan kakiku di arah kiblat beliau, apabila beliau sujud ia memijit kakiku ( dengan tangan beliau ), maka aku tarik kakiku, dan apabila beliau telah berdiri, aku luruskan kembali kakiku”. HR. Bukhariy. Shahih Bukhariy juz I halaman 131.
Hadits ini mengandung beberapa kemungkinan (Ihtimal). Mungkin saja dalam peristiwa itu, Nabi SAW memijit kaki Siti ‘Aisyah yang ditutupi selimut, atau pakai kaos kaki, atau juga pakai celana panjang. Karena dalam hadits ini tidak ada indikasi (qarinah) yang menerangkan bahwa tangan Nabi SAW menyentuh kulit kaki Siti ‘Aisyah.
Di dalam kaidah Ushul Fiqih di sebutkan :
اَلدَّلِيْلُ اِذَا طَرَقَهُ اْلإِحْتِمَالُ سَقَطَ بِهِ اْلإِسْتِدْلاَلُ
Artinya : “Dalil-dalil yang jalannya mengandung Ihtimal (boleh jadi) tidak boleh di pakai lagi menjadi dalil”.
KESIMPULAN
Menurut Madzhab Syafi’I persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya (termasuk antara suami istri) tanpa pelapis (hail) adalah membatalkan wudlu.
Yang Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.
Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha’ halaman 31 hadits nomor 97 menyebutkan :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ : قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلاَمَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتـَهُ اَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ. رواه مالك.
Artinya : “Dari Abdullah bin Umar beliau berkata : Ciuman seorang lelaki terhadap istrinya dan menyentuh dia dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”, maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, maka dia wajib berwudlu”. (HR. Imam Malik.)
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits :
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ اُبَىِّ ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ اِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّاءَ. رواه احمد.
Artinya : “Dari Habib Ibnu Abi Tsabit dari Urwah dari Siti ‘Aisyah R,a, bahwasannya Nabi Saw mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar pergi shalat dan beliau tidak berwudlu’ lebih dahulu” HR.Imam Ahmad.
Hadits ini ditentang oleh Imam Tirmidzi dalam bukunya :
وَقَالَ التِّرْمِذِىُّ سَمِعْتُ مُحَمَّدْ اِسْمَاعِيْلُ الْبُخَارِىُّ يُضَعِّفُ هَذَا الْحَدِيْثَ.وَاَبُوْ دَاوُدَ اَخْرَجَهُ مِنْ طَرِيْقِ التَّيْمِىِّ عَنْ عَائِشَةَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهَا شَيْئًا فَهُوَ مُرسَلٌ .
Artinya : “ Dan Imam Tirmidzi berkata : Aku telah mendengar Muhammad Ismail Al- Bukhari men-dla’ifkan hadits ini. Dan meriwayatkan pula Abu Dawud dari jalan sanad At-Taimiy dari ‘Aisyah, dan ia ( At-Taimiy ) tidak mendengar sedikitpun dari ‘Aisyah, maka hadits ini Mursal.
Hadits Mursal ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’in yang langsung menyebut hadits langsung dari Nabi SAW, dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya.
Karena itu, para Ulama ahli ilmu Hadits sepakat bahwa hadits Mursal tidak boleh dijadikan pedoman hukum.
Adapun Hadits yang dijadikan landasan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita itu tidak membatalkan wudlu’, yaitu :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كُنْتُ اَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَىَّ فِى قِبْلَتِهِ فَاِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ فَاِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا. (رواه البخارى)
Artinya : “Dari ‘Aisyah Ra, berkata : adalah aku tidur di hadapan Rasulullah Saw, dan kakiku di arah kiblat beliau, apabila beliau sujud ia memijit kakiku ( dengan tangan beliau ), maka aku tarik kakiku, dan apabila beliau telah berdiri, aku luruskan kembali kakiku”. HR. Bukhariy. Shahih Bukhariy juz I halaman 131.
Hadits ini mengandung beberapa kemungkinan (Ihtimal). Mungkin saja dalam peristiwa itu, Nabi SAW memijit kaki Siti ‘Aisyah yang ditutupi selimut, atau pakai kaos kaki, atau juga pakai celana panjang. Karena dalam hadits ini tidak ada indikasi (qarinah) yang menerangkan bahwa tangan Nabi SAW menyentuh kulit kaki Siti ‘Aisyah.
Di dalam kaidah Ushul Fiqih di sebutkan :
اَلدَّلِيْلُ اِذَا طَرَقَهُ اْلإِحْتِمَالُ سَقَطَ بِهِ اْلإِسْتِدْلاَلُ
Artinya : “Dalil-dalil yang jalannya mengandung Ihtimal (boleh jadi) tidak boleh di pakai lagi menjadi dalil”.
KESIMPULAN
Menurut Madzhab Syafi’I persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya (termasuk antara suami istri) tanpa pelapis (hail) adalah membatalkan wudlu.
18 Januari 2009
PUJI-PUJIAN SETELAH ADZAN
PUJIAN SETELAH ADZAN
Kita disunahkan memperbanyak dzikir kepada Allah SWT, membaca tasbih, tahmid, takbir dan lain-lainnya dari berbagai macam dzikir, dan doa-doa, terutama ketika di dalam masjid.
Allah SWT, bersabda di dalam surat An-Nur ayat 36:
Artinya : Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, 37. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah (dzikir), dan (dari) mendirikan sembahyang, ……
Di dalam masjid hendaknya asma Allah senantiasa di sebut pagi dan petang. Demikianlah pengertian dari ayat di atas. Oleh karena itu sebaiknya puji-pujian itu berupa kalimat-kalimat yang mengandung dzikir, tasbih, takbir, tahlil, shalawat dan doa-doa dengan irama yang santun, terutama setelah adzan dikumandangkan.
Ada beberapa hadits Nabi Saw, yang menyebutkan bahwa, doa-doa yang di baca sesudah adzan dan sebelum iqamat itu mustajabah (dikabulkan Allah).
Adapun hadits-hadits itu ialah :
عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلدُّعَاءُ لاَيُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ. رواه احمد وابوداود والترمذى والنسائى وابن حبان.
Artinya : “Dari Anas r.a, bersabda Rasulullah Saw : Tidak akan di tolak doa di antara adzan dan iqamah”. HR. Ahmad – Abu Dawud – At-Turmudzi – An.Nasa’i dan Ibnu Hibban. ( Hadits shohih ).
عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ فَادْعُوْا. رواه ابو يعلى حديث صحيح.
Artinya : “Dari Anas r.a, bersabda Rasulullah Saw : Doa diantara adzan dan iqamah itu dikabulkan, maka berdoalah kalian”. HR. Abu Ya’la ( hadits shahih ).
KESIMPULAN :
Pujian setelah adzan hukumnya sunnah.
Kita disunahkan memperbanyak dzikir kepada Allah SWT, membaca tasbih, tahmid, takbir dan lain-lainnya dari berbagai macam dzikir, dan doa-doa, terutama ketika di dalam masjid.
Allah SWT, bersabda di dalam surat An-Nur ayat 36:
Artinya : Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang Telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, 37. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah (dzikir), dan (dari) mendirikan sembahyang, ……
Di dalam masjid hendaknya asma Allah senantiasa di sebut pagi dan petang. Demikianlah pengertian dari ayat di atas. Oleh karena itu sebaiknya puji-pujian itu berupa kalimat-kalimat yang mengandung dzikir, tasbih, takbir, tahlil, shalawat dan doa-doa dengan irama yang santun, terutama setelah adzan dikumandangkan.
Ada beberapa hadits Nabi Saw, yang menyebutkan bahwa, doa-doa yang di baca sesudah adzan dan sebelum iqamat itu mustajabah (dikabulkan Allah).
Adapun hadits-hadits itu ialah :
عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلدُّعَاءُ لاَيُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ. رواه احمد وابوداود والترمذى والنسائى وابن حبان.
Artinya : “Dari Anas r.a, bersabda Rasulullah Saw : Tidak akan di tolak doa di antara adzan dan iqamah”. HR. Ahmad – Abu Dawud – At-Turmudzi – An.Nasa’i dan Ibnu Hibban. ( Hadits shohih ).
عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ فَادْعُوْا. رواه ابو يعلى حديث صحيح.
Artinya : “Dari Anas r.a, bersabda Rasulullah Saw : Doa diantara adzan dan iqamah itu dikabulkan, maka berdoalah kalian”. HR. Abu Ya’la ( hadits shahih ).
KESIMPULAN :
Pujian setelah adzan hukumnya sunnah.
SHALAT ’ID YANG BAIK DIMANA ?
Dalam hal pelaksanaan shalat ‘Id, Rasulullah SAW pernah melaksanakan di mushalla (lapangan) dan pernah pula melaksanakannya di masjid, sebagaimana banyak dijelaskan dalam hadits-hadits, yang antara lain sebagai berikut :
1. Riwayat Imam Bukhari, hadits nomor 956
عَنْ اَبِي سَعِيْد الخدري قال : كَانَ النَّبِيُّ صَلََّّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالاضْحَى اِلَى الْمُصَلَّى فأوَّلُ شَيْءٍ يبَدْأَ ُبِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابَلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيأمرُهُم فَإنَ كانَ يريْدُ ان يقْطعَ بعثا قَطعَهُ او يَأمُر بشيءٍ يأمُر بِهِ ثم ينصرف ...
Artinya : Dari Abi Said Al-Khudry, beliau berkata : Bahwa pada hari raya Fitri dan hari raya Adlha .....
2. Riwayat Imam Muslim, hadits nomor 2055
عَنْ اَمِّ عطية قالت : اَمَرَنَا رَسُوْلُ الله صَلََّّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُخْرِجَهُمْ في الفِطْرِ والأضْحَى العَوَاتِقَ والحيض وذوات الحذور ....
3. Riwayat Imam Abu Dawud, hadits nomor 1136
عن ام عطية قالت : امرنا رسول الله صَلََّّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُخْرِجَ ذَوَاتِ الحذُوْرِ يَوْمَ العِيْدِ قِيْلَ فالحَيْضُ ؟ قَالَ لِيَشْهَدْنَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قَالَ فقَالَتْ اِمْرَأَةٌ يَا رَسُوْلَ الله اِنْ لَمْ يكُنْ لاِحْدَاهُنَّ ثَوْبٌ كَيْفَ تَصْنَعُ ؟ قَالَ تُلْبِسُهَا صَاحِبَتُهَا طَائِفَةًً مِنْ ثَوْبِهَا
4. Riwayat Imam Abu Dawud, hadits nomor 1160
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّهُ اَصَابَهُمْ مَطَرٌ يَوْمَ عِيْدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيْدِ فِى الْمَسْجِدِ. رواه ابو داود.
Artinya : “Dari Abu Hurairah, bahwasannya terjadi hujan pada hari raya, maka Nabi Saw, shalat ‘Id bersama-sama di masjid”. HR. Abu Dawud.
5. Riwayat Imam Ibnu Majah, hadits nomor 1313
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : اَصَابَ النَّاسَ مَطَرٌ فِى يَوْمِ عِيْدٍ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ًصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهِمْ فِى الْمَسْجِدِ. رواه ابن ماجه.
Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : terjadi hujan pada orang-orang di hari raya pada masa Rasulullah Saw, maka beliau shalat ‘Id bersama mereka di dalam masjid”. HR.Ibnu Majah.
Lalu, lebih afdhal manakah antara melaksanakan shalat ‘Id di lapangan dengan di masjid? Untuk menjawab pertanyaan ini, hendaklah dilakukan kompromi (al-jam’u) antara dalil-dalil yang nampak berlawanan tersebut.
Kalau diteliti, dalam hadits-hadits tersebut terdapat illatnya masing-masing. Yaitu :
1. Dalam rangka melaksanakan shalat ‘Id itu, Rasulullah SAW memerintahkan agar menggerakkan atau melakukan mobilisasi seluruh komponen masyarakat muslim termasuk para hamba sahaya, wanita (yang pada hari biasa tidak dianjurkan ke masjid), serta wanita-wanita yang sedang haidl (menstruasi). Hal ini seperti ditunjukkan teks hadits yang berbunyi “ امرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ان نخرجهم “. Pelaksanaannya di lapangan, sebab masjid tidak mampu menampung seluruh jamaah kaum muslimin.
2. Ketika situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk memobilisasi seluruh komponen masyarakat, maka Rasulullah SAW melaksanakannya di masjid, karena masjid masih mampu menampung jamaah yang hadir. Hal ini ditunjukkan oleh teks hadits yang menyatakan bahwa ketika hujan Rasulullah SAW melaksanakan shalat ‘id di masjid, seperti dijelaskan hadits riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah di atas. Padahal meskipun di masjid, para jamaah tetap kehujanan karena kondisi masjid pada waktu itu belum berupa gedung yang beratap rapat seperti sekarang ini.
Dengan memahami illat dari masing-masing hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat ‘id itu lebih utama (afdhal) di masjid jika masih memungkinkan untuk menampung jamaah yang hadir. Disamping itu masjid lebih terjaga kesuciannya dan dimuliakan masjid di sisi Allah SWT. Allah berfirman dalam Surat At-Taubah : 18 :
Yang artinya : “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Subulus Salam, para ulama’ seperti Imam Syafi’i, Imam Yahya dan sekelompok ulama’ lainnya menetapkan bahwa shalat ‘id di masjid lebih afdhal apabila masjid itu luas (masih bisa menampung jamaah), maka hendaklah tetap tidak keluar dari masjid itu. Dan dengan alasan itulah penduduk Makkah tidak keluar ke lapangan karena masjid masih bisa menampung jamaahnya.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan, bahwa pendapat yang betul adalah masjid lebih utama.
KESIMPULAN :
1. Bahwa melaksanakan shalat ‘id itu lebih utama (afdhal) di masjid jika masih memungkinkan untuk menampung jamaah yang hadir.
2. Masjid lebih terjaga kesuciannya dan dimuliakan di sisi Allah SWT.
1. Riwayat Imam Bukhari, hadits nomor 956
عَنْ اَبِي سَعِيْد الخدري قال : كَانَ النَّبِيُّ صَلََّّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ وَالاضْحَى اِلَى الْمُصَلَّى فأوَّلُ شَيْءٍ يبَدْأَ ُبِهِ الصَّلاةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابَلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوْصِيْهِمْ وَيأمرُهُم فَإنَ كانَ يريْدُ ان يقْطعَ بعثا قَطعَهُ او يَأمُر بشيءٍ يأمُر بِهِ ثم ينصرف ...
Artinya : Dari Abi Said Al-Khudry, beliau berkata : Bahwa pada hari raya Fitri dan hari raya Adlha .....
2. Riwayat Imam Muslim, hadits nomor 2055
عَنْ اَمِّ عطية قالت : اَمَرَنَا رَسُوْلُ الله صَلََّّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُخْرِجَهُمْ في الفِطْرِ والأضْحَى العَوَاتِقَ والحيض وذوات الحذور ....
3. Riwayat Imam Abu Dawud, hadits nomor 1136
عن ام عطية قالت : امرنا رسول الله صَلََّّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ نُخْرِجَ ذَوَاتِ الحذُوْرِ يَوْمَ العِيْدِ قِيْلَ فالحَيْضُ ؟ قَالَ لِيَشْهَدْنَ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قَالَ فقَالَتْ اِمْرَأَةٌ يَا رَسُوْلَ الله اِنْ لَمْ يكُنْ لاِحْدَاهُنَّ ثَوْبٌ كَيْفَ تَصْنَعُ ؟ قَالَ تُلْبِسُهَا صَاحِبَتُهَا طَائِفَةًً مِنْ ثَوْبِهَا
4. Riwayat Imam Abu Dawud, hadits nomor 1160
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّهُ اَصَابَهُمْ مَطَرٌ يَوْمَ عِيْدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيْدِ فِى الْمَسْجِدِ. رواه ابو داود.
Artinya : “Dari Abu Hurairah, bahwasannya terjadi hujan pada hari raya, maka Nabi Saw, shalat ‘Id bersama-sama di masjid”. HR. Abu Dawud.
5. Riwayat Imam Ibnu Majah, hadits nomor 1313
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : اَصَابَ النَّاسَ مَطَرٌ فِى يَوْمِ عِيْدٍ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ًصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهِمْ فِى الْمَسْجِدِ. رواه ابن ماجه.
Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : terjadi hujan pada orang-orang di hari raya pada masa Rasulullah Saw, maka beliau shalat ‘Id bersama mereka di dalam masjid”. HR.Ibnu Majah.
Lalu, lebih afdhal manakah antara melaksanakan shalat ‘Id di lapangan dengan di masjid? Untuk menjawab pertanyaan ini, hendaklah dilakukan kompromi (al-jam’u) antara dalil-dalil yang nampak berlawanan tersebut.
Kalau diteliti, dalam hadits-hadits tersebut terdapat illatnya masing-masing. Yaitu :
1. Dalam rangka melaksanakan shalat ‘Id itu, Rasulullah SAW memerintahkan agar menggerakkan atau melakukan mobilisasi seluruh komponen masyarakat muslim termasuk para hamba sahaya, wanita (yang pada hari biasa tidak dianjurkan ke masjid), serta wanita-wanita yang sedang haidl (menstruasi). Hal ini seperti ditunjukkan teks hadits yang berbunyi “ امرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ان نخرجهم “. Pelaksanaannya di lapangan, sebab masjid tidak mampu menampung seluruh jamaah kaum muslimin.
2. Ketika situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk memobilisasi seluruh komponen masyarakat, maka Rasulullah SAW melaksanakannya di masjid, karena masjid masih mampu menampung jamaah yang hadir. Hal ini ditunjukkan oleh teks hadits yang menyatakan bahwa ketika hujan Rasulullah SAW melaksanakan shalat ‘id di masjid, seperti dijelaskan hadits riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah di atas. Padahal meskipun di masjid, para jamaah tetap kehujanan karena kondisi masjid pada waktu itu belum berupa gedung yang beratap rapat seperti sekarang ini.
Dengan memahami illat dari masing-masing hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat ‘id itu lebih utama (afdhal) di masjid jika masih memungkinkan untuk menampung jamaah yang hadir. Disamping itu masjid lebih terjaga kesuciannya dan dimuliakan masjid di sisi Allah SWT. Allah berfirman dalam Surat At-Taubah : 18 :
Yang artinya : “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Subulus Salam, para ulama’ seperti Imam Syafi’i, Imam Yahya dan sekelompok ulama’ lainnya menetapkan bahwa shalat ‘id di masjid lebih afdhal apabila masjid itu luas (masih bisa menampung jamaah), maka hendaklah tetap tidak keluar dari masjid itu. Dan dengan alasan itulah penduduk Makkah tidak keluar ke lapangan karena masjid masih bisa menampung jamaahnya.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan, bahwa pendapat yang betul adalah masjid lebih utama.
KESIMPULAN :
1. Bahwa melaksanakan shalat ‘id itu lebih utama (afdhal) di masjid jika masih memungkinkan untuk menampung jamaah yang hadir.
2. Masjid lebih terjaga kesuciannya dan dimuliakan di sisi Allah SWT.
BERDOA DENGAN MENGANGKAT TANGAN
MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA
Berdoa merupakan salah satu perintah Allah SWT. Dalam berdo’a tentu ada tata caranya. Di antara tata cara tersebut adalah mengangkat tangan kemudian diakhiri dengan mengusap wajah dengan kedua tangan. Hadits Nabi yang mendasari tentang mengangkat tangan itu banyak sekali hingga mencapai tingkat mutawatir. Imam Nawawi mengatakan :
قََدْ جَمَعْتُ فِيْهَا نَحْوًا مِنْ ثَلاثِيْنَ حَدِيْثًا مِنَ الصَحِيْحَيْنِ أوْ أحَدِهِمَا
“Saya telah mengumpulkan dalam hal (mengangkat tangan ketika berdoa) itu sekitar 30 hadits shahih dari Bukhari Muslim atau salah satunya”
Dalam praktik doa ketika Nabi SAW mendoakan ummatnya dijelaskan bahwa Nabi SAW membaca firman Allah azza wa jallaرَبِِّ إِنََّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيْرًامِنَ النٌَاسِ.. kemudian ayatإِنْ تُعَذِّبْهُمْ ... sampai فَإنٌَكَ أنْتَ العَزِيْزُ الحَكِيْمُ kemudian beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa اللهمٌ أمٌَتِيْ أمٌَتِيْ ... ...
Di samping itu banyak pula hadits lain, bahkan Imam At Thabrani menulis kitab Ad Du’a’ yang memuat banyak hadits tentang hal ini (berdoa dengan mengangkat tangan). Diantaranya Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari shahabat Umar RA :
أنٌَ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ إذَا دَعَا رَفَعَ بَاطِنَ كَفٌَيْهِ إلَى السٌَمَاءِ وَلا يَرُدٌهُمَا حَتٌَى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Artinya : “ Sesngguhnya Rasulullah SAW apabila berdoa beliau mengangkat kedua telapak tangannya kearah langit dan beliau tidak menurunkannya sebelum mengusapkan keduanya ke wajah beliau”
Dari shahabat Walid ban Abdullah bahwasanya Nabi SAW bersabda :
إذَا رَفَعَ أحَدُكُمْ يَدَيْهِ يَدْعُوْ فَإِنٌَ اللهَ عز و جل جَاعِلٌ فِيْهِمَا بَرَكَةً وَرَحْمَةً فَإذَا فَرَغَ مِنْ دُعَائِهِ فَلْيَمْسَحْ بِهِمَا وَجْهَهُ
Artinya : “ Apabila salah seorang dari kamu mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, maka sesungguhnya Allah azza wa jalla menjadikan baerakah dan rahmat pada kedua tangan itu. Maka apabila orang itu selesai dari doanya maka hendaklah dia mengusapkan wajahnya dengan kedua tangan itu”
Lalu bagaimana dengan hadits riwayat Anas yang mengatakan bahwa Nabi SAW tidak mengangkat tangan ketika berdoa selain dalam shalat istisqa’, yaitu :
عَنْ أنَسٍ أنٌَ نَبِيٌَ الله صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِيْ شَيْئٍ مِنْ دُعَائِهِ إلاٌ فِي الإسْتسِقَاءِ حَتٌَى يُرَى بَيَاصُ إبْطَيْهِ
“ Dari Anas bahwasanya Nabiyullah SAW tidak mengangkat tangannya pada waktu berdoa kecuali dalam shalat istisqa’ sehingga terlihat putih di ketiaknya”
Hadits ini bukan meniadakan atau melarang mengangkat tangan dalam berdoa selain dalam shalat istisqa’. Akan tetapi menjelaskan bahwa ketika berdoa dalam shalat istisqa’ Nabi SAW mengangkat tangannya lebih tinggi dari pada ketika selain shalat istisqa’, sehingga sampai kelihatan ketiaknya. Hal ini seperti dijelaskan oleh As Shun’ani dalam kitab Subulus Salam dengan mengutip pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Al Muhadzdzab, sebagai berikut :
وَأمٌَا حَدِيْثُ أنَسٍ فِيْ نَفْيِ رَفْعِ اليَدَيْنِ فِيْ غَيْرِ الإسْتِسْقَاءِ فَالْمُرَادُ بِهِ نَفْيُ الْمُبَالَغَةِ لا نَفْيُ أصْلِ الرٌفْعِ
Artinya : ” Adapun hadits Anas yang meniadakan mengangkat tangan dalam selain shalat istisqa’ itu maksudnya meniadakan penyangatan, bukan meniadakan substansi mengangkat tangan ”
Dengan kata lain, dalam doa shalat istisqa’ itu Rasulullah SAW menunjukkan sikap ibtihal (ekspresi kesungguhan berdoa dengan mengangkat tinggi kedua tangan). Sedangkan dalam selain shalat istisqa’ tidak menunjukkan sikap ibtihal. Tentang mengangkat tangan dan ibtihal ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas riwayat At Thabrani sebagai berikut :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: هَكَذَا الإخْلاصُ يُشِيْرُ بِأُصْبُعِهِ الٌتِيْ تَلِيْ الإبْهَامَ وَهَذَا الدٌُعَاءُ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَهَذَا الإِبْتِهَالُ فَرَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Artinya : ” Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: beginilah ikhlas seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan beginilah doa lalu beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan beginilah ibtihal maka beliau mengangkat tinggi kedua tangannya ”
Mendasar kepada dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa, kemudian mengusapkan kedua tangan itu ke wajah, kecuali dalam doa qunut atau doa ketika shalat tidak disunnahkan mengusapkan kedua tangan ke wajah. Lebih lanjut dalam kitab Al Bajuri dijelaskan sebagai berikut : Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut dan menjadikan telapak tangan bagian dalam mengarah ke langit pada saat mengharap suatu permohonan yang baik, dan membalikkannya ketika mengharap hilangnya keburukan (mushibah). Demikian pula pada seluruh doa (baik qunut maupun bukan). Dan tidak disunnahkan mengusap wajah selesai doa dalam shalat (qunut) bahkan lebih utama meninggalkannya. Berbeda ketika berdoa di luar shalat, maka disunnahkan mengusap wajah bukan mengusap dada.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dijelaskan sebagai berikut :
كَانَ إذَا سَألَ اللهَ جَعَلَ بَاطِنَ كَفٌَيْهِ إلَيْهِ وَإذَا اسْتَعَاذَ جَعَلَ ظَاهِرَهُمَا إلَيْهِ (رواه أحمد في مسنده)
Artinya : “ Apabila memohon kepada Allah, beliau (Nabi SAW) mengarahkan telapak tangannya (bagian dalam) ke arahnya, dan apabila memohon perlindungan beliau mengarahkan telapak tangannya (bagian luar) ke arahnya “
KESIMPULAN :
1. Hukum mengangkat tangan dalam berdoa adalah SUNNAH.
2. Ketika memohon kebaikan tapak tangan menghadap ke wajah, dan ketika memohon perlindungan membalikkan tapak tangan.
3. Setelah berdoa disunnahkan mengusapkan kedua tapak tangan ke wajah, kecuali dalam doa qunut.
Berdoa merupakan salah satu perintah Allah SWT. Dalam berdo’a tentu ada tata caranya. Di antara tata cara tersebut adalah mengangkat tangan kemudian diakhiri dengan mengusap wajah dengan kedua tangan. Hadits Nabi yang mendasari tentang mengangkat tangan itu banyak sekali hingga mencapai tingkat mutawatir. Imam Nawawi mengatakan :
قََدْ جَمَعْتُ فِيْهَا نَحْوًا مِنْ ثَلاثِيْنَ حَدِيْثًا مِنَ الصَحِيْحَيْنِ أوْ أحَدِهِمَا
“Saya telah mengumpulkan dalam hal (mengangkat tangan ketika berdoa) itu sekitar 30 hadits shahih dari Bukhari Muslim atau salah satunya”
Dalam praktik doa ketika Nabi SAW mendoakan ummatnya dijelaskan bahwa Nabi SAW membaca firman Allah azza wa jallaرَبِِّ إِنََّهُنَّ أَضْلَلْنَ كَثِيْرًامِنَ النٌَاسِ.. kemudian ayatإِنْ تُعَذِّبْهُمْ ... sampai فَإنٌَكَ أنْتَ العَزِيْزُ الحَكِيْمُ kemudian beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa اللهمٌ أمٌَتِيْ أمٌَتِيْ ... ...
Di samping itu banyak pula hadits lain, bahkan Imam At Thabrani menulis kitab Ad Du’a’ yang memuat banyak hadits tentang hal ini (berdoa dengan mengangkat tangan). Diantaranya Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari shahabat Umar RA :
أنٌَ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ إذَا دَعَا رَفَعَ بَاطِنَ كَفٌَيْهِ إلَى السٌَمَاءِ وَلا يَرُدٌهُمَا حَتٌَى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Artinya : “ Sesngguhnya Rasulullah SAW apabila berdoa beliau mengangkat kedua telapak tangannya kearah langit dan beliau tidak menurunkannya sebelum mengusapkan keduanya ke wajah beliau”
Dari shahabat Walid ban Abdullah bahwasanya Nabi SAW bersabda :
إذَا رَفَعَ أحَدُكُمْ يَدَيْهِ يَدْعُوْ فَإِنٌَ اللهَ عز و جل جَاعِلٌ فِيْهِمَا بَرَكَةً وَرَحْمَةً فَإذَا فَرَغَ مِنْ دُعَائِهِ فَلْيَمْسَحْ بِهِمَا وَجْهَهُ
Artinya : “ Apabila salah seorang dari kamu mengangkat kedua tangannya seraya berdoa, maka sesungguhnya Allah azza wa jalla menjadikan baerakah dan rahmat pada kedua tangan itu. Maka apabila orang itu selesai dari doanya maka hendaklah dia mengusapkan wajahnya dengan kedua tangan itu”
Lalu bagaimana dengan hadits riwayat Anas yang mengatakan bahwa Nabi SAW tidak mengangkat tangan ketika berdoa selain dalam shalat istisqa’, yaitu :
عَنْ أنَسٍ أنٌَ نَبِيٌَ الله صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِيْ شَيْئٍ مِنْ دُعَائِهِ إلاٌ فِي الإسْتسِقَاءِ حَتٌَى يُرَى بَيَاصُ إبْطَيْهِ
“ Dari Anas bahwasanya Nabiyullah SAW tidak mengangkat tangannya pada waktu berdoa kecuali dalam shalat istisqa’ sehingga terlihat putih di ketiaknya”
Hadits ini bukan meniadakan atau melarang mengangkat tangan dalam berdoa selain dalam shalat istisqa’. Akan tetapi menjelaskan bahwa ketika berdoa dalam shalat istisqa’ Nabi SAW mengangkat tangannya lebih tinggi dari pada ketika selain shalat istisqa’, sehingga sampai kelihatan ketiaknya. Hal ini seperti dijelaskan oleh As Shun’ani dalam kitab Subulus Salam dengan mengutip pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Al Muhadzdzab, sebagai berikut :
وَأمٌَا حَدِيْثُ أنَسٍ فِيْ نَفْيِ رَفْعِ اليَدَيْنِ فِيْ غَيْرِ الإسْتِسْقَاءِ فَالْمُرَادُ بِهِ نَفْيُ الْمُبَالَغَةِ لا نَفْيُ أصْلِ الرٌفْعِ
Artinya : ” Adapun hadits Anas yang meniadakan mengangkat tangan dalam selain shalat istisqa’ itu maksudnya meniadakan penyangatan, bukan meniadakan substansi mengangkat tangan ”
Dengan kata lain, dalam doa shalat istisqa’ itu Rasulullah SAW menunjukkan sikap ibtihal (ekspresi kesungguhan berdoa dengan mengangkat tinggi kedua tangan). Sedangkan dalam selain shalat istisqa’ tidak menunjukkan sikap ibtihal. Tentang mengangkat tangan dan ibtihal ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas riwayat At Thabrani sebagai berikut :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: هَكَذَا الإخْلاصُ يُشِيْرُ بِأُصْبُعِهِ الٌتِيْ تَلِيْ الإبْهَامَ وَهَذَا الدٌُعَاءُ فَرَفَعَ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَهَذَا الإِبْتِهَالُ فَرَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Artinya : ” Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: beginilah ikhlas seraya beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya, dan beginilah doa lalu beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan beginilah ibtihal maka beliau mengangkat tinggi kedua tangannya ”
Mendasar kepada dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa, kemudian mengusapkan kedua tangan itu ke wajah, kecuali dalam doa qunut atau doa ketika shalat tidak disunnahkan mengusapkan kedua tangan ke wajah. Lebih lanjut dalam kitab Al Bajuri dijelaskan sebagai berikut : Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika membaca doa qunut dan menjadikan telapak tangan bagian dalam mengarah ke langit pada saat mengharap suatu permohonan yang baik, dan membalikkannya ketika mengharap hilangnya keburukan (mushibah). Demikian pula pada seluruh doa (baik qunut maupun bukan). Dan tidak disunnahkan mengusap wajah selesai doa dalam shalat (qunut) bahkan lebih utama meninggalkannya. Berbeda ketika berdoa di luar shalat, maka disunnahkan mengusap wajah bukan mengusap dada.
Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dijelaskan sebagai berikut :
كَانَ إذَا سَألَ اللهَ جَعَلَ بَاطِنَ كَفٌَيْهِ إلَيْهِ وَإذَا اسْتَعَاذَ جَعَلَ ظَاهِرَهُمَا إلَيْهِ (رواه أحمد في مسنده)
Artinya : “ Apabila memohon kepada Allah, beliau (Nabi SAW) mengarahkan telapak tangannya (bagian dalam) ke arahnya, dan apabila memohon perlindungan beliau mengarahkan telapak tangannya (bagian luar) ke arahnya “
KESIMPULAN :
1. Hukum mengangkat tangan dalam berdoa adalah SUNNAH.
2. Ketika memohon kebaikan tapak tangan menghadap ke wajah, dan ketika memohon perlindungan membalikkan tapak tangan.
3. Setelah berdoa disunnahkan mengusapkan kedua tapak tangan ke wajah, kecuali dalam doa qunut.
Langganan:
Postingan (Atom)
