19 Januari 2009

PERSENTUHAN KULIT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN MEMBATALKAN WUDLU

Persentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan dengan tanpa penghalang dan diantara keduanya bukan mahram dapat membatalkan wudlu, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Di dalam surat An-Nisa’ ayat 43 disebutkan :
Yang Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.
Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha’ halaman 31 hadits nomor 97 menyebutkan :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ : قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنَ الْمُلاَمَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتـَهُ اَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوْءُ. رواه مالك.
Artinya : “Dari Abdullah bin Umar beliau berkata : Ciuman seorang lelaki terhadap istrinya dan menyentuh dia dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”, maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya, maka dia wajib berwudlu”. (HR. Imam Malik.)
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits :
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ اُبَىِّ ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ اِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّاءَ. رواه احمد.
Artinya : “Dari Habib Ibnu Abi Tsabit dari Urwah dari Siti ‘Aisyah R,a, bahwasannya Nabi Saw mencium sebagian istrinya, kemudian beliau keluar pergi shalat dan beliau tidak berwudlu’ lebih dahulu” HR.Imam Ahmad.
Hadits ini ditentang oleh Imam Tirmidzi dalam bukunya :
وَقَالَ التِّرْمِذِىُّ سَمِعْتُ مُحَمَّدْ اِسْمَاعِيْلُ الْبُخَارِىُّ يُضَعِّفُ هَذَا الْحَدِيْثَ.وَاَبُوْ دَاوُدَ اَخْرَجَهُ مِنْ طَرِيْقِ التَّيْمِىِّ عَنْ عَائِشَةَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهَا شَيْئًا فَهُوَ مُرسَلٌ .
Artinya : “ Dan Imam Tirmidzi berkata : Aku telah mendengar Muhammad Ismail Al- Bukhari men-dla’ifkan hadits ini. Dan meriwayatkan pula Abu Dawud dari jalan sanad At-Taimiy dari ‘Aisyah, dan ia ( At-Taimiy ) tidak mendengar sedikitpun dari ‘Aisyah, maka hadits ini Mursal.
Hadits Mursal ialah hadits yang diriwayatkan oleh seorang Tabi’in yang langsung menyebut hadits langsung dari Nabi SAW, dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya.
Karena itu, para Ulama ahli ilmu Hadits sepakat bahwa hadits Mursal tidak boleh dijadikan pedoman hukum.
Adapun Hadits yang dijadikan landasan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan wanita itu tidak membatalkan wudlu’, yaitu :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كُنْتُ اَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَىَّ فِى قِبْلَتِهِ فَاِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ فَاِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا. (رواه البخارى)
Artinya : “Dari ‘Aisyah Ra, berkata : adalah aku tidur di hadapan Rasulullah Saw, dan kakiku di arah kiblat beliau, apabila beliau sujud ia memijit kakiku ( dengan tangan beliau ), maka aku tarik kakiku, dan apabila beliau telah berdiri, aku luruskan kembali kakiku”. HR. Bukhariy. Shahih Bukhariy juz I halaman 131.
Hadits ini mengandung beberapa kemungkinan (Ihtimal). Mungkin saja dalam peristiwa itu, Nabi SAW memijit kaki Siti ‘Aisyah yang ditutupi selimut, atau pakai kaos kaki, atau juga pakai celana panjang. Karena dalam hadits ini tidak ada indikasi (qarinah) yang menerangkan bahwa tangan Nabi SAW menyentuh kulit kaki Siti ‘Aisyah.
Di dalam kaidah Ushul Fiqih di sebutkan :
اَلدَّلِيْلُ اِذَا طَرَقَهُ اْلإِحْتِمَالُ سَقَطَ بِهِ اْلإِسْتِدْلاَلُ
Artinya : “Dalil-dalil yang jalannya mengandung Ihtimal (boleh jadi) tidak boleh di pakai lagi menjadi dalil”.
KESIMPULAN
Menurut Madzhab Syafi’I persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya (termasuk antara suami istri) tanpa pelapis (hail) adalah membatalkan wudlu.

Tidak ada komentar: