02 April 2009

Tim PKNU temukan 73.000 lebih NIK Ganda di Dapil VI Jateng

Magelang, PCLTN-REOG Online
Tim PKNU Dapil VI yang meliputi Kabupaten dan Kota Magelang, Wonosobo, Temanggung dan Purworejo mendapati sekitar lebih dari 73.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ganda. Khusus untuk Kabupaten Magelang ditemukan sekitar 43.000 NIK Ganda

Penemuan ini terungkap setelah Tim melakukan crosscheck terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU. Kasus yang ditemukan diantaranya satu NIK digunakan oleh lebih dari satu nama pemilih berbeda, satu NIK digunakan oleh lebih dari orang dengan nama yang sama dengan TPS berbeda dan satu NIK digunakan oleh lebih dari satu orang dengan nama sama pada TPS yang sama.

Hal ini sangat bertentangan dengan dengan UU Kependudukan dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan tidak adanya NIK diperbolehkan adanya NIK Ganda sekaligus hal ini menyebabkan kerawanan terjadi kecurangan dan penggelembungan perolehan suara dalam Pemilu 2009 mendatang.

Berangkat dari temuan tersebut, Tim PKNU Kabupaten Magelang menindaklanjuti dengan melalakukan klarifikasi ke Kantor KPU Kab. Magelang pada 30 Maret 2009.

“Nawaitu kita adalah membantu KPU serta menjaga kejujuran dalam rangka mensukseskan Pemilu 2009 bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” kata Sonny Wicaksono selaku ketua Tim di kediaman Mbah Dur (KH Abdurrahman Chudlori) di Ponpes API Tegalrejo sesaat sebelum berangkat ke Kantor KPU di Kota Mungkid.

Sementara menurut KPU Kab. Magelang Majidun, keberadaan NIK Ganda tersebut sebagai ekses dari belum terselesaikannya pekerjaan Instansi terkait dalam melakukan pendataan penduduk. Masih menurut Majidun, KPU tidak memiliki wewenang untuk memberikan, merubah ataupun menambah NIK bagi setiap pemilih tetap.

“Kami menerima data tersebut dan telah kami laksanakan prosedur sesuai petunjuk. Jika NIK ganda tersebut kemudian kita permasalahkan, maka ribuan penduduk yang (sampai saat ini) belum memiliki NIK akan terhapus hak suaranya,” katanya.

“Kami telah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap permasalahn ini dengan memerintahkan kepada PPS melakukan penelitian di daerah masing-masing. Selain itu undangan hanya akan diberikan kepada satu orang meski terdapat dua nama tercantum di DPT sepanjang dua nama tersebut ternyata hanya dimiliki satu orang saja” demikian klarifikasi KPU Kabupaten Magelang.

Melihat kenyataan itu, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk menghindari kecurangan dan penggelembungan suara dalam PEMILU 2009 mendatang adalah dengan menyiapkan saksi secara sungguh-sungguh dan mengawal hasil perolehan suara hingga sampai di KPU. (mad)

Tidak ada komentar: